Smartphone Ilegal Bakal di Cekal, Ini Cara Membedakan Ponsel Resmi atau Black Market
Djazimbersatu- Aturan Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan, seperti dikutip dari laman kompas 3/7/2019. Hal ini demi menjaga stabilitas perdagangan di Indonesia terutama perangkat ponsel agar tidak dibanjiri produk perangkat ponsel yang berasal dari pasar gelap.
Aturan ini juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengguna perangkat ponsel apabila telah terjadi kehilangan ponsel oleh karena berbagai sebab yaitu dengan melakukan pemblokiran perangkat ponsel berdasarkan IMEI.
Untuk mengetahui apakah produk perangkat ponsel itu resmi atau ilegal atau berasal dari pasar gelap, maka Pihak Kementrian Perindustrian memiliki sebuah alat yang bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) dimana perangkat atau alat ini dapat melakukan pengidentifikasian apakah sebuah perangkat ponsel itu resmi atau ilegal yang berasal dari pasar gelap. Cara kerja perangkat ini atau mesin ini adalah melakukan pengidentifikasian menggunakan nomor IMEI yang melekat pada setiap ponsel.
Mekanismenya adalah perangkat/alat/mesin DIRBS ini akan melakukan pemindaian terhadap nomor IMEI mana saja yang sudah terdaftar di dalam database dan mana yang tidak. Jika setelah dilakukan pemindaian ternyata tidak terdaftar maka perangkat ponsel dengan nomor IMEI tersebut akan dianggap sebagai perangkat ponsel ilegal.
![]() |
Smartphone Ilegal Bakal di Cekal |
Cara mengetahui perangkat ponsel yang dimiliki itu resmi atau ilegal dapat pula mengetahuinya dengan cara yaitu:
Pertama, melakukan pengecekan pada kardus dari produk ponsel yang telah dibeli atau yang akan dibeli, kemudian temukan stiker tanda IMEI.
Selain daripada itu juga akan terlampir keterangan bahwa perangkat ponsel tersebut dirakit atau diproduksi di Indonesia sehingga dengan adanya keterangan ini dapat dipastikan produk ponsel tersebut itu bergaransi resmi oleh karena perangkat ponsel tersebut telah memiliki TKDN yakni adanya Tingkat Komponen Dalam Negeri pada produk ponsel tersebut.
Kedua, pemilik perangkat ponsel dapat mengunjungi ke situs resmi milik kemenperin yakni www.kemenperin.go.id/imei dengan memasukkan kode IMEI perangkat ponsel pengguna yang bisa didapat pada stiker kardus, dibelakang perangkat ponsel atau dengan cara mengetik *#06# pada ponsel.
Cara lain yang bisa dilakukan pilih pengaturan kemudian pilih tentang ponsel kemudian pilih status dan kode IMEI untuk perangkat ponsel berbasis Android. Untuk mengecek IMEI di iPhone, bisa dilakukan dengan mengklik Setting (Pengaturan)> General (Umum)> About, nomor IMEI tertera dilaman tersebut. Setelah kode IMEI didapat, akses situs kemenperin kemudian masukkan nomor IMEI ke situs tersebut maka akan muncul informasi mengenai legalitas ponsel yang digunakan.
Ketiga, pemilik perangkat ponsel juga dapat mengetahui legalitas dari ponsel dengan cara mencari tahu tentang ditributor resmi perangkat tersebut yang biasanya tertera pada kardus, buku manual hal ini dapat dilakukan apabila perangkat ponsel yang dibeli tidak ada perakitannya di Indonesia seperti barang impor dari negara lain.
Keempat, untuk mendapatkan perangkat yang jelas legalitasnya bagi para pembeli yang ingin membeli perangkat posel sebaiknya membeli perangkat tersebut di gerai resmi dari produk ponsel tersebut di Indonesia guna menghindari pembelian perangkat yang ilegal.
Sedangkan bagaimana selanjutnya dengan perangkat ponsel yang oleh pengguna ponsel dibeli di luar negeri ? Dalam aturan IMEI yang akan diberlakukan pada bulang Agustus 2019 mendatang bahwa perangkat ponsel yang dibeli di luar negeri tidak akan bisa menggunakan layanan operator yang berada di Indonesia. Hal ini ini terjadi karena dalam penerapan aturan IMEI akan melibatkan operator layanan jaringan seluler oleh karena MSISDN (mobile subscriber integrated services digital network number) itu dikelola oleh operator. MSISDN atau nomor identitas kartu SIM atau nomer kartu yang dipergunakan akan dipasangkan dengan IMEI yang ada di perangkat ponsel untuk melakukan pemblokiran ke ponsel-ponsel ilegal.
Sedangkan bagaimana dengan masa depan perangkat ponsel yang ternyata ilegal ? Kemenkominfo menjelaskan bahwa masa hidup perangkat ponsel ilegal itu adalah selama dua tahun. Masa hidup ponsel tersebut masuk di dalam proses transisi atau pemutihan terhadap perangkat ponsel ilegal yang sudah terlanjur beredar dan dibeli oleh masyarakat.
Untuk itu bagi yang berkeinginan untuk membeli perangkat ponsel baru maupun bekas, alangkah baiknya terlebih dahulu mengecek legalitas dari perangkat ponsel tersebut terlebih dahulu guna menghindari terjadinya pemblokiran terhadap ponsel tersebut.
Posting Komentar untuk "Smartphone Ilegal Bakal di Cekal, Ini Cara Membedakan Ponsel Resmi atau Black Market"