Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tidak Jum'atan karena Pandemi Covid-19, Bagaimana Hukumnya ?


Djazim- Bolehkah meninggalkan sholat Jum'at karena dilarang oleh pemerintah sebagai wujud antisipasi penyebaran virus corona?

Masyarakat tidak diperbolehkan Jum'atan oleh pemerintah karena saat ini sedang pandemi virus corona. Bagaimana kacamata fiqih menanggapi fenomena yang terjadi saat ini di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia yang sedang mengalami pandemi Covid-19 ?
"tidak jumatan karena corona"
Tidak Jum'atan karena corona

Apakah boleh meninggalkan jum'atan seperti yang di instruksikan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 ?

Mari kita simak pembahasan mengenai kasus yang terjadi akhir-akhir ini.

Status Covid-19 atau virus Corona memang telah ditetapkan WHO dan Pemerintah Indonesia sebagai pandemi. Akan tetapi penyebaran covid-19 di Indonesia sejauh ini tidak menyeluruh dan hanya menjangkit pada daerah-daerah tertentu saja. Ada yang berstatus zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Berkaitan hal itu, maka pelaksanaan Jum'atan dan kegiatan keagamaan lainnya terdapat tafsil atau perincian hukum sebagai berikut:

1. Bagi yang bertempat tinggal di daerah zona hijau atau daerah dalam kategori aman, orang tersebut tetap wajib melaksanakan shalat Jum'at dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti sholat jamaah, pengajian, dll, tanpa adanya pembatasan.

2. Bagi orang yang berada di daerah yang telah dinyatakan terdapat penyebaran virus Corona, namun orang tersebut dalam kondisi sehat, maka mereka tetap berkewajiban melakukan shalat Jumat selama tidak khawatir terdampak penularan virus Corona tersebut.

3. Bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, dengan berbagai macam test, seperti rapid test dan swab, maka hukumnya orang tersebut haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak masa, seperti halnya shalat Jumat.

4. Bagi orang yang suspect (orang yang diduga kuat terjangkit virus Corona) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan: sudah dirawat oleh tenaga kesehatan/menjadi pasien), boleh meninggalkan shalat Jumat.

Referensi:

"dalil tidak jumatan karena corona"

Wallohu A'lam Bishshowab.

Posting Komentar untuk "Tidak Jum'atan karena Pandemi Covid-19, Bagaimana Hukumnya ?"