9 Kesunnahan di Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah
Djazim- Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha hanya datang sekali dalam satu tahun. Keduanya merupakan hari besar Islam dengan keutamaan atau fadhilah yang berbeda. Masing-masing dari idaini tersebut memiliki keutamaan sendiri-sendiri dan juga memiliki kesunnahan yang berbeda.
Adapun ibadah sunnah tahunan di Hari Raya ini mempunyai ciri khas tersendiri, Hari raya Idul Fitri misalnya ditengarai dengan adanya halal bi halal atau saling bermaaf-maafan, berkunjung ke sanak famili dan para kerabat. Berbeda halnya dengan hari raya Idul Adha. Hari ini juga dikenal dengan Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji, dikarenakan pada hari tersebut bersamaan dengan kegiatan kurban dan ibadah haji dilaksanakan.
Sebagai ibadah Sunnah tahunan, maka hendaknya kita melaksanakannya dengan sempurna dengan niat yang tulus dan mengharap ridho dari Allah SWT.
Kita disunnahkan mengumandangkan takbir di masjid, mushalla dan rumah-rumah pada malam hari raya, dimulai dari terbenamnya matahari sampai imam naik ke mimbar untuk berkhutbah pada hari raya idul fitri, sedangkan untuk Idul Adha dari Subuh Hari'arifah sampai tanggal 13 Dzulhijjah pada hari tasyriq. Hal ini dikarenakan pada malam ied kita dianjurkan untuk mengagungkan, memuliakan dan menghidupkan kedua malam Hari Raya, anjuran ini sebagaimana terdapat dalam kitab Raudlatut Thalibin.
Sebagian ulama ahli fiqih ada juga yang memberikan keterangan terkait beribadah di malam hari raya, yaitu dengan melaksanakan shalat maghrib, isya', dan shalat subuh secara berjamaah.
Disunnahkan mandi sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan Sholat Ied, kesunnahan mandi ini boleh dilakukan mulai pertengahan malam, sebelum subuh, dan sesudah waktu subuh. Adapun mandi setelah Sholat subuh ini lebih diutamakan karena tujuan mandi ini adalah untuk membersihkan anggota badan dari bau yang tidak sedap, dan membuat badan menjadi segar bugar, maka mandi sebelum waktu berangkat adalah yang paling baik.
Kesunnahan mandi ini berlaku untuk semua kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, baik yang akan berangkat melaksanakan shalat Ied maupun bagi perempuan yang sedang udzur syar’I sehingga tidak bisa melaksanakan shalat Ied.
Kita juga disunahkan memakai wangi-wangian atau menghilangkan bau-bau yang tidak enak, untuk memperoleh keutamaan hari raya. Sebenarnya hal-hal tersebut bisa dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu datangnya hari raya yang datang setahun sekali, bisa juga seminggu sekali saat hendak melaksanakan shalat Jumat.
Memotong Rambut dan Kuku juga termasuk kesunnahan saat kita hendak melaksanakan Sholat Ied, seperti halnya juga disunnahkan pada saat kita mau berangkat Sholat Jum'at. Jadi, untuk mendapatkan kesunnahan ini, kita tidak perlu menunggu satu tahun, pada setiap hari raya saja. Namun alangkah baiknya jika kita juga melakukannya setiap hari Jumat.
Saat kita hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan Sholat Ied, kita disunnahkan memakai pakaian yang paling baik, bersih dan suci jika memilikinya, kalau kita tidak memiliki pakaian dengan kriteria tersebut, maka kita boleh memakai pakaian yang bersih dan suci, akan tetapi sebagian ulama’ mengatakan bahwa yang paling utama adalah memakai pakaian yang putih dan memakai serban.
Berkaitan dengan memakai pakaian yang berwarna putih ini diperuntukkan bagi kaum laki-laki yang hendak mengikuti jamaah shalat Ied maupun yang tidak mengikutinya, semisal satpam atau seseorang yang bertugas menjaga keamanan, dan anjuran ini tidak terkhususkan bagi yang hendak berangkat shalat Ied saja, melainkan kepada semua orang.
Adapun kesunnahan bagi kaum perempuan, cukup memakai pakaian yang sederhana atau pakaian yang biasa dipakai sehari-hari, dikarenakan berdandan dan berpakaian secara berlebihan hukumnya adalah makruh, begitu juga menggunakan wangi-wangian secara berlebihan bagi wanita.
Ketika berjalan menuju ke masjid ataupun tempat shalat Ied hendaknya kita berjalan kaki, karena hal ini adalah yang lebih utama, kecuali untuk para orang tua yang telah berumur dan orang yang tidak mampu berjalan, maka diperbolehkan berangkat dengan menggunakan kendaraan. Dengan kita berjalan kaki, maka kita bisa bertegur sapa, mengucapkan salam dan juga bisa bermushafahah atau Bersalam-salaman kepada sesama kaum muslimin.
Pada saat Hari Raya Idul Adha disunnahkan makan setelah selesai melaksanakan shalat Idul Adha, sedangkan untuk Hari Raya Idul Fitri disunahkan makan sebelum melaksanakan shalat Ied.
Adapun makanan pada zaman Nabi Muhammad dulu berupa kurma dengan jumlah yang ganjil, baik satu biji, tiga atau lima biji, karena makanan pokok orang arab pada saat itu adalah kurma. Sedangkan makanan pokok kita yang berada di Indonesia adalah nasi. Walaupun demikian, jika kita memiliki kurma maka lebih diutamakan, jika tidak punya kurma maka cukup dengan makan nasi atau sesuai dengan makanan pokok daerah tersebut.
Qurban menurut bahasa berasal dari bahasa Arab qariba-yaqrabu-qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya adalah "dekat" Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185. Maksud dari kata tersebut adalah mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Maksud kata qurban yang biasa digunakan untuk bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhchiyyah” bentuk jamak dari kata “dhochiyyah” yang berasal dari kata “dhocha” atau waktu dhuha, yakni sembelihan di waktu dhuha yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini kemudian muncullah istilah Idul Adha.
Kesimpulan dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah taqarrub kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yakni tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Qurban hukumnya sunnah muakkad, atau sunnah yang dikukuhkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan hukum berqurban sebagai sunnah muakkad ini juga dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa ibadah qurban bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan safar atau bepergian, hukumnya adalah wajib. Seperti yang termaktub dalam kitab Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314.
Adapun ibadah sunnah tahunan di Hari Raya ini mempunyai ciri khas tersendiri, Hari raya Idul Fitri misalnya ditengarai dengan adanya halal bi halal atau saling bermaaf-maafan, berkunjung ke sanak famili dan para kerabat. Berbeda halnya dengan hari raya Idul Adha. Hari ini juga dikenal dengan Hari Raya Kurban atau Hari Raya Haji, dikarenakan pada hari tersebut bersamaan dengan kegiatan kurban dan ibadah haji dilaksanakan.
Sebagai ibadah Sunnah tahunan, maka hendaknya kita melaksanakannya dengan sempurna dengan niat yang tulus dan mengharap ridho dari Allah SWT.
9 Kesunnahan di Hari Raya Idul Adha |
Berikut kami informasikan kesunnahan yang dianjurkan oleh para ulama di Hari Idul Adha
1. Mengumandangkan Takbir
Kita disunnahkan mengumandangkan takbir di masjid, mushalla dan rumah-rumah pada malam hari raya, dimulai dari terbenamnya matahari sampai imam naik ke mimbar untuk berkhutbah pada hari raya idul fitri, sedangkan untuk Idul Adha dari Subuh Hari'arifah sampai tanggal 13 Dzulhijjah pada hari tasyriq. Hal ini dikarenakan pada malam ied kita dianjurkan untuk mengagungkan, memuliakan dan menghidupkan kedua malam Hari Raya, anjuran ini sebagaimana terdapat dalam kitab Raudlatut Thalibin.
9 Kesunnahan di Hari Raya Idul Adha |
Sebagian ulama ahli fiqih ada juga yang memberikan keterangan terkait beribadah di malam hari raya, yaitu dengan melaksanakan shalat maghrib, isya', dan shalat subuh secara berjamaah.
2. Mandi
Disunnahkan mandi sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan Sholat Ied, kesunnahan mandi ini boleh dilakukan mulai pertengahan malam, sebelum subuh, dan sesudah waktu subuh. Adapun mandi setelah Sholat subuh ini lebih diutamakan karena tujuan mandi ini adalah untuk membersihkan anggota badan dari bau yang tidak sedap, dan membuat badan menjadi segar bugar, maka mandi sebelum waktu berangkat adalah yang paling baik.
Kesunnahan mandi ini berlaku untuk semua kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, baik yang akan berangkat melaksanakan shalat Ied maupun bagi perempuan yang sedang udzur syar’I sehingga tidak bisa melaksanakan shalat Ied.
3. Memakai wewangian
Kita juga disunahkan memakai wangi-wangian atau menghilangkan bau-bau yang tidak enak, untuk memperoleh keutamaan hari raya. Sebenarnya hal-hal tersebut bisa dilakukan kapan saja, tidak harus menunggu datangnya hari raya yang datang setahun sekali, bisa juga seminggu sekali saat hendak melaksanakan shalat Jumat.
4. Memotong Rambut
5. Memotong Kuku
Memotong Rambut dan Kuku juga termasuk kesunnahan saat kita hendak melaksanakan Sholat Ied, seperti halnya juga disunnahkan pada saat kita mau berangkat Sholat Jum'at. Jadi, untuk mendapatkan kesunnahan ini, kita tidak perlu menunggu satu tahun, pada setiap hari raya saja. Namun alangkah baiknya jika kita juga melakukannya setiap hari Jumat.
9 Kesunnahan di Hari Raya Idul Adha |
6. Memakai pakaian yang terbaik, bersih dan suci
Saat kita hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan Sholat Ied, kita disunnahkan memakai pakaian yang paling baik, bersih dan suci jika memilikinya, kalau kita tidak memiliki pakaian dengan kriteria tersebut, maka kita boleh memakai pakaian yang bersih dan suci, akan tetapi sebagian ulama’ mengatakan bahwa yang paling utama adalah memakai pakaian yang putih dan memakai serban.
Berkaitan dengan memakai pakaian yang berwarna putih ini diperuntukkan bagi kaum laki-laki yang hendak mengikuti jamaah shalat Ied maupun yang tidak mengikutinya, semisal satpam atau seseorang yang bertugas menjaga keamanan, dan anjuran ini tidak terkhususkan bagi yang hendak berangkat shalat Ied saja, melainkan kepada semua orang.
9 Kesunnahan di Hari Raya Idul Adha |
Adapun kesunnahan bagi kaum perempuan, cukup memakai pakaian yang sederhana atau pakaian yang biasa dipakai sehari-hari, dikarenakan berdandan dan berpakaian secara berlebihan hukumnya adalah makruh, begitu juga menggunakan wangi-wangian secara berlebihan bagi wanita.
7. Berjalan kaki
Ketika berjalan menuju ke masjid ataupun tempat shalat Ied hendaknya kita berjalan kaki, karena hal ini adalah yang lebih utama, kecuali untuk para orang tua yang telah berumur dan orang yang tidak mampu berjalan, maka diperbolehkan berangkat dengan menggunakan kendaraan. Dengan kita berjalan kaki, maka kita bisa bertegur sapa, mengucapkan salam dan juga bisa bermushafahah atau Bersalam-salaman kepada sesama kaum muslimin.
8. Jangan makan dulu sebelum Sholat Idul Adha
Pada saat Hari Raya Idul Adha disunnahkan makan setelah selesai melaksanakan shalat Idul Adha, sedangkan untuk Hari Raya Idul Fitri disunahkan makan sebelum melaksanakan shalat Ied.
Adapun makanan pada zaman Nabi Muhammad dulu berupa kurma dengan jumlah yang ganjil, baik satu biji, tiga atau lima biji, karena makanan pokok orang arab pada saat itu adalah kurma. Sedangkan makanan pokok kita yang berada di Indonesia adalah nasi. Walaupun demikian, jika kita memiliki kurma maka lebih diutamakan, jika tidak punya kurma maka cukup dengan makan nasi atau sesuai dengan makanan pokok daerah tersebut.
9. Berqurban
Qurban menurut bahasa berasal dari bahasa Arab qariba-yaqrabu-qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya adalah "dekat" Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185. Maksud dari kata tersebut adalah mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Maksud kata qurban yang biasa digunakan untuk bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhchiyyah” bentuk jamak dari kata “dhochiyyah” yang berasal dari kata “dhocha” atau waktu dhuha, yakni sembelihan di waktu dhuha yang dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah sampai tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini kemudian muncullah istilah Idul Adha.
Kesimpulan dari uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara adalah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah taqarrub kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yakni tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Qurban hukumnya sunnah muakkad, atau sunnah yang dikukuhkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Ketentuan hukum berqurban sebagai sunnah muakkad ini juga dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, beliau berpendapat bahwa ibadah qurban bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan safar atau bepergian, hukumnya adalah wajib. Seperti yang termaktub dalam kitab Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314.
Posting Komentar untuk "9 Kesunnahan di Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah"