Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana Hukum Menelan Ludah Saat Puasa

Djazim- Assalamualaikum Sobat Djazim ! Pada kesempatan kali ini kita akan mengulas pembahasan tentang "Bagaimana Hukum Menelan Ludah Saat Puasa?".

Hal ini banyak sekali dipertanyakan oleh khalayak umum, sehubungan dengan batal atau tidaknya puasa disebabkan menelan ludah (*idu) kita sendiri.

Peelu kita ketahui, Bahwasanya ludah kita memiliki peran penting bagi sistem pencernaan. Menelan ludah sendiri merupakan hal yang sangat lumrah dan manusiawi. Namun bagaimana jika hal tersebut dilakukan saat kita berpuasa yang mana kita tidak memperbolehkan untuk makan dan minum sesuatu apapun ?

Hukum Menelan Ludah, Apakah Bisa Membatalkan Puasa ?

"hukum menelan ludah saat puasa"
Hukum menelan ludah saat puasa

Dalam permasalahan ini, Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan dalam kitab Fathul Mu'in:

وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ

“Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih.” (Fathul Muin, hlm. 56)

Adapun alasan utama kalau puasa tidak batal disebabkan menelan ludah ialah karena hal tersebut sudah menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I’anah at-Thalibin, II/261)

Syekh Nawawi Banten juga menjelaskan lebih lanjut dalam kitab Nihayatuz Zain:

بِخِلَاﻑ‍ِ ‍ﻣ‍‍َﺎ ‍ﺇ‍ﺫ‍َﺍ ‍ﺧ‍‍َﺮ‍َﺝ‍َ ‍ﻋ‍‍َﻦ‍ْ ‍ﻣ‍‍َﻌ‍‍ْﺪ‍َﻧ‍‍ِﻪ‍ِ ‍ﻛ‍‍َﺎ‍ﻟ‍‍ْﺨ‍‍َﺎ‍ﺭ‍ِﺝ‍ِ ‍ﺇ‍ِﻟ‍‍َﻰ ‍ﺣ‍‍َﻤ‍‍ْﺮ‍َﺓِ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﺸ‍‍َّﻔ‍‍ﺘ‍‍َﻴ‍‍ْﻦ‍ِ ‍ﺃ‍َﻭْ ‍ﻛ‍‍َﺎ‍ﻥ‍َ ‍ﻣ‍‍ُﺨ‍‍ْﺘ‍‍َﻠ‍‍ِﻄ‍‍ًﺎ ‍ﺑ‍‍ِﻐ‍‍َﻴ‍‍ْﺮ‍ِﻩ‍ِ ‍ﻛ‍‍ﺒ‍‍َﻘ‍‍َﺎ‍ﻳ‍‍َﺎ ‍ﺍ‍ﻟ‍‍ﻄ‍‍َّﻌ‍‍َﺎ‍ﻡ‍ِ ‍ﺃ‍َﻭ ‍ﻣ‍‍ُﺘ‍‍َﻨ‍‍َﺠ‍‍ِّﺴ‍‍ًﺎ ‍ﻛ‍‍َﺄ‍َﻥ‍ْ ‍ﺩ‍ﻣ‍‍ﻴ‍‍ﺖ‍ْ ‍ﻟ‍‍َﺜ‍‍َّﺘ‍‍ُﻪ‍ُ ‍ﻓ‍‍َﺈ‍ِﻧ‍‍َّﻪ‍ُ ‍ﻳ‍‍َﻀ‍‍ُﺮُّ ‍ﻧ‍‍َﻌ‍‍َمْ ‍ﻟ‍‍َﻮ ‍ﺍ‍ﺑ‍‍ْﺘ‍‍َﻠ‍‍َﻰ ‍ﺑِذٰﻟ‍‍ِﻚ‍َ ‍ﺑ‍‍ِﺤ‍‍َﻴ‍‍ْﺚ‍ُ ‍ﻳ‍‍َﺠ‍‍ْﺮ‍ِﻱ‍ ‍ﺩ‍َﺍ‍ﺋ‍‍ِﻤ‍‍ًﺎ ‍ﺃ‍ﻭ ‍ﻏ‍‍َﺎ‍ﻟ‍‍ِﺒ‍‍ًﺎ ‍ﺳ‍‍ُﻮ‍ﻣ‍‍ِﺢ‍َ ‍ﺑ‍‍ِﻤ‍‍َﺎ ‍ﻳ‍‍َﺸ‍‍ُﻖ‍ُّ الاِﺣ‍‍ْﺘ‍‍ِﺮ‍َﺍ‍ﺯُ ‍ﻋ‍‍َﻨ‍‍ﻪ‍ُ

“Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah bercampur dengan benda lain semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan puasa. Catatan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur, dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya.” (Nihayah Az-Zain, I/188)

Ketika semua perkara benar-benar sulit untuk dihindari, maka tertelannya ludah termasuk dlorurot. Sehingga kemudahan yang ditawarkan bisa menjadikan puasa yang dijalankan tetap sah atau tidak batal. Wallahu A’lam Bishshowab.

Posting Komentar untuk "Bagaimana Hukum Menelan Ludah Saat Puasa"